Sejarah Peradaban Khulafaur Rasyidin

 KHULAFAUR RASYIDIN

            Pasca Nabi Muhammad SAW. wafat, status sebagai Rasulullah tidak dapat diganti oleh siapapun, akan tetapi kedudukan Rasulullah SAW. sebagai pemimpin kaum muslimin harus tergantikan, sebagaimana diketahui dalam sejarah bahwa pengganti tersebut dinamakan “Khulafaur Rasyidin,” yang terdiri dari dua kata, “al-khulafa’” bentuk jama’ dari “khalifah” yang berarti “pengganti,” dan “ar-Rasyidin” ialah berarti “benar, halus, arif, pintar, dan bijaksana”.

                    Jika digabungkan Khulafaur Rasyidin ialah berarti para (pemimpin) pengganti Rasulullah SAW. yang arif dan bijaksana. Akan tetapi perlu diketahui bahwa jabatan sebagai khalifah disini bukanlah jabatan warisan turun menurun sebagaimana yang dilakukan oleh para raja Romawi dan Persia, namun dipilih secara demokratis.3Pada masa khulafaur rasyidin terhitung selama 30 tahun, yang terdiri dari empat khalifah, dalam hal ini sebagaimana berikut:


A. Khalifah Abu Bakar As-Shiddiq (11-13 H/632-634 M)

            Abu Bakar As-Shidiq adalah salah satu sahabat Nabi Muhammad SAW. yang mempunyai nama lengkap Abdullah Abi Quhafah At-Tamimi. Pada zamanpra Islam iabernama Abu Ka’bah, kemudian diganti oleh Nabi SAW. menjadi Abdullah.  Beliau  lahirpada tahun 573 M, dan wafat pada tanggal 23 Jumadil akhir tahun 13 H. bertepatandengan bulan Agustus 634 M, dalam usianya 63 tahun, usianya lebih muda dari Nabi SAW. 3 tahun. Diberi julukan Abu Bakar atau pelopor pagi hari, karena beliau termasuk orang laki-laki yang masuk Islam pertamakali. Sementara gelar “As- Shidiq”diperolehkarenabeliau senantiasa membenarkan semua hal yang dibawa Nabi SAW terutama pada saatperistiwa Isra’ Mi’raj.

1. Terpilihnya menjadi khalifah

            Sebelum terpilihnya Abu Bakar sebagai khalifah, pada mulanya terjadi pendapat atau usulan oleh kaum Anshar dan Muhajirin yang sama-sama di antara dua kaum tersebut menginginkan seorang khalifah dari kalangan mereka. Akan tetapi kemudian usulan itu ditolak dengan tegas, sehingga di antara mereka menyimpulkan bahwa kaum muhajirin memang lebih berhak untuk mengendalikan kekuasaan ini, dan semua sepakat, maka Umar bin Khattab maju dan membaiat Abu Bakar yang kemudian dibaiat oleh semua yang hadir  di tsaqifah.

                Kemudian Abu Bakar menyatakan pidatonya, “taatlah kalian kepadaku sepanjang aku taat kepada Allah dan Rasulnya di tengah kalian, jika aku bermaksiat maka tidak wajib kalian taat kepadaku.” Setelah pembaitan dan pernayataan beliau tersebut, dengan demikian, maka pasca Rasulullah SAW. wafat, Abu Bakar Ash-Shiddiq adalah sebagai khalifah Islam terpilih yang pertama, yakni menjadi. pemimpin agama sekaligus kepala negara kaum Muslimin yang hanya berlangsung 2 tahun.

2. Pencapaian pada masa Khalifah Abu Bakar

           Dalam masa pemerintahan Abu Bakar Ash-Shiddiq cukup terbilang banyak menghadapi persoalan-persoalan di dalam negeri yang berasal darikelompokmurtad, nabi palsu, dan pembangkangzakat. Berdasarkan hasil musyawarah dengan para sahabat yang lain, ia memutuskan untuk memerangi kelompok tersebut melalui apa yang disebut sebagai perang Riddah (perang melawan kemurtadan).

                    Setelah berhasil menyelesaikan urusan dalam negeri, Abu Bakar mulai melakukan ekspansi ke wilayah utara  untuk  menghadapi pasukan Romawi dan Persia yang selalu mengancam kedudukan umat Islam. Namun,  ia  meninggal  dunia sebelum misi ini selesai dilakukan.

Selain itu, berikut ini mengenai peradaban yang berkembang pada masa pemerintahan Abu Bakar yang berlangsung selama dua tahun tiga bulan:

a. Membudayakan musyawarah yang lebih demokratis dalam pemerintahan dan masyarakat

b. Menumbuhkan loyalitas umat islam dan tentara kepada pemerintah yang memberi dukungan atas semua kebijakan khalifah

c. Membudayakan musyawarah dalam menyikapi setiap masalah yang timbul

d. Membangun pemerintah yang tertib di pusat dan di daerah

e. Membangun milter yang disiplin dan tangguh di medan tempur

f. Menyusun mushaf al-Qur’an seperti yang dimiliki umat Islam sekarang

g. Menyejahterakan rakyat secara adil dengan membangun baitul mall serta memperbadayakan zakat, infaq, serta ghanimah dan jizyah.

            Dengan demikian, selama pemerintahan Abu Bakar Ash-Shiddiq, harta Bait Al-Māl tidak  pernah  menumpuk  dalam  jangka  waktu yang lama karena langsung didistribusikan kepada seluruh kaum Muslimin, bahkan ketika Abu Bakar Ash-Shiddiq wafat, hanya ditemukan 1 dirham dalam perbendaharaan negara. Seluruh kaum Muslimin  diberikan  bagian  yang  sama  dari  hasil  pendapatan negara. Dalam pemerintahan Abu Bakar,  ciri-ciri  ekonominya (Karim, 2017), adalah:

a. Menerapkan praktek  akad–  akad  perdagangan  yang  sesuai dengan prinsip syariah.

b. Menegakan hukum dengan memerangi mereka yang tidak mau membayar zakat.

c. Tidak menjadikan ahli badar sebagai pejabat Negara, tidak mengistimewakan ahli badar dalam pembagian kekayaan Negara.

d. Mengelolah barang tambang  (rikaz)  yang  terdiri  dari  emas, perak, perunggu, besi, dan baja sehingga menjadi sumber pendapatan Negara.

e. Tidak merubah kebijakan Rasullah SAW dalam masalah jizyah. Sebagaimana  Rasullah  Saw  Abu Bakar tidak membuat ketentuan khusus tentang jenis dan kadar jizyah, maka pada masanya, jizyah  dapat  berupa  emas,  perhiasan,  pakaian, kambing, onta, atau benda benda lainya.

f. Penerapan prinsif persamaan dalam distribusi kekayaan Negara

g. Memperhatikan akurasi penghitunga Zakat. Hasil penghitungan zakat dijadikan sebagai pendapatan negara yang disimpan dalam Baitul Maal dan langsung di distribusikan seluruhnya pada kaum Muslimin.

B. Khalifah Umar bin Khattab (13-23 H/634-644 M)


Umar bin Khatthab (583-644) nama lengkapnya adalah Umar bin Khatthab bin Nufail keturunan Abdul Uzza Al-Quraisy dari suku Adi. Umar dilahirkan di Mekah empat tahun sebelum kelahiran Nabi Muhammad. Umar masuk Islam pada tahun kelima setelah kenabian, dan menjadi salah satu sahabat terdekat Nabi Muhammad serta menjadi khalifah kedua setelah Abu Bakar Ash-Shiddiq. Setelah masuk Islam, Umar mempertaruhkan seluruh sisa hidupnya untuk membela dakwah Rasul. Umar menjadi benteng dan pilar ajaran Islam yang paling kukuh. Ia menjadi orang kepercayaan Rasulullah sekaligus penasihat utamanya. Umar juga berperan besar bagi perkembangan dan kejayaan Islam di kemudian hari.

          Umar memiliki postur tubuh yang tegap dan kuat, wataknya keras, pemberani dan tidak mengenal gentar, tutur bahasanya halus dan bicaranya fasih.Umar bin Khatthab adalah salah satu sahabat terbesar sepanjang sejarah sesudah Nabi Muhammad SAW. Peranan umar dalam sejarah Islam masa permulaan merupakan yang paling menonjol kerena perluasan wilayahnya, disamping kebijakan-kebijakan politiknya yang lain. Adanya penaklukan besar-besaran pada masa pemerintahan Umar merupakan fakta yang diakui kebenarannya oleh para sejarahwan.

            Khalifah Umar bin Khatab dikenal sebagai pemimpin yang sangat disayangi rakyatnya karena perhatian dan tanggungjawabnya yang luar biasa pada rakyatnya. Salah satu kebiasaannya adalah melakukan pengawasan langsung dan sendirian berkeliling kota mengawasi kehidupan rakyatnya.Dalam banyak hal Umar bin Khatthab dikenal sebagai tokoh yang sangat bijaksana dan kreatif, bahkan genius. Beberapa keunggulan yang dimiliki Umar, membuat kedudukannya semakin dihormati dikalangan masyarakat Arab, sehingga kaum Qurais memberi gelar ”Singa padang pasir”, dan karena kecerdasan dan kecepatan dalam berfikirnya, ia dijuluki ”Abu Faiz”.

1. Terpilihnya Menjadi Khalifah

            Ketika Khalifah Abu Bakar jatuh sakit dan merasa ajalnya akan segera datang, ia berkonsultasi dengan sahabat mengenai khalifah sesudahnya. Ia berkata kepada mereka : “aku sekarang telah menderita sakit seperti yang kalian liat. Sepertinya ajalku akan segera datang. Oleh karena itu,angkatlah seseorang yang kalian cintaisebagai pemimpin  kalian  yang akan menggantikanku. Barangkali apabila kalian menentukan pada saat aku masih hidup sekarang,kalian tidak akan berselisih pendapat nantinya setelah kematianku”. Kemudian para sahabat bermusyawarah sesama mereka. Hasilnya, mereka menghadap Abu Bakar dan memintanya agar menetapkan seseorang yang ia kehendaki sebagai pemimpin mereka. Abu Bakar bertanya pada mereka: “jangan- jangan kalian akan berselisih setelah aku tentukan?” Mereka menjawab: “Ya” Dia berkata: “Kalau begitu,berilah aku tenggang waktu untuk berpikir karena Allah, untuk kepentingan agama dan kaum muslimin.” Kemudian Abu Bakar memanggil Ustman bin Affan dan meminta pendapatnya tentang siapa yang akan dijadikan penggantinya. Ustman mengusulkan nama Umar bin al-khattab. Lalu Abu Bakar memerintahkannya untuk menulis surat wasiat tentang Umar bin Khattab sebagai penggantinya.

            Setelah Abu Bakar meninggal, para sahabat menerima dan sepakat   untuk   membaiat   Umar   sebagai   khalifah   dan  secara langsung beliau diterima sebagai khalifah yang resmi yang akan menuntun umat Islam pada masa yang penuh dengan kemajuan dan akan siap membuka cakrawala di dunia muslim. Beliau diangkat sebagai khlifah pada tahun 13H/634M.


2. Kemajuan-Kemajuan Yang Dicapai Umar Bin Khattab

           Selama pemerintahan Umar, kekuasaan Islam tumbuh dengan sangat pesat. Islam mengambil alih Mesopotamia dan sebagian Persia dari tangan dinasti Sassanid dari Persia (yang mengakhiri masa kekaisaran sassanid) serta mengambil alih Mesir, Palestina, Syiria, Afrika Utara dan Armenia dari kekaisaran Romawi (Byzantium). Saat itu ada dua negara adi daya yaitu Persia dan Romawi. Namun keduanya telah ditaklukkan islam pada jaman Umar. Sejarah mencatat banyak pertempuran besar yang menjadi awal penaklukan ini. Pada pertempuran Yarmuk, yang terjadi di dekat Damaskus. 20 ribu pasukan Islam mengalahkan pasukan Romawi yang mencapai 70 ribu dan mengakhiri kekuasaan Romawi di Asia Kecil bagian selatan.

        Umar melakukan banyak reformasi secara administratif dan mengontrol daridekat kebijakan publik, termasuk membangun sistem administratif untuk daerah yang baru ditaklukkan. Ia juga memerintahkan diselenggarakannya sensus di seluruh wilayah kekuasaan Islam.Tahun 638, ia memerintahkan untuk memperluas dan merenovasi Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah. Ia juga memulai proses kodifikasi hukum Islam. Umar dikenal dari gaya hidupnya yang sederhana, alih-alih mengadopsi

                gaya hidup dan penampilan para penguasa di zaman itu, ia tetap hidup sangat sederhana. Pada sekitar tahun ke 17 Hijriah, tahun ke-empat kekhalifahannya,Umar mengeluarkan keputusan bahwa penanggalan Islam hendaknya mulai dihitung saat peristiwa hijrah. Ada beberapa perkembangan peradaban Islam pada masa khalifah Umar bin Khatthab, yang meliputi Sistem pemerintahan (politik), ilmu pengetahuan, sosial, seni, dan agama. Sebagaimana dijelaskan berikut:

a. Perkembangan Politik

           Pada masa khalifah Umar bin khatab, kondisi politik islam dalam keadaan stabil, usaha perluasan wilayah Islam memperoleh hasil yang gemilang. Karena perluasan daerah terjadi dengan cepat, Umar Radhiallahu ‘anhu segera mengatur administrasi negara dengan mencontoh administrasi yang sudah berkembang terutama di Persia. Perluasan penyiaran Islam ke Persia sudah dimulai oleh Khalid bin Walid pada masa Khalifah Abu Bakar, kemudian dilanjutkan oleh Umar. Tetapi dalam usahanya itu tidak sedikit tantangan yang dihadapinya bahkan sampai menjadi peperangan.Kekuasaan Islam sampai ke Mesopotamia dan sebagian Persia dari tangan dinasti Sassanid dari Persia (yang mengakhiri masa kekaisaran sassanid) serta mengambil alih Mesir, Palestina, Syria, Afrika Utara dan Armenia dari kekaisaran Romawi (Byzantium).

            Administrasi pemerintahan diatur menjadi delapan wilayah propinsi: Makkah, Madinah, Syiria, Jazirah Basrah, Kufah, Palestina, dan Mesir. Pada masa Umar bin khatab mulai dirintis tata cara menata struktur pemerintahan yang bercorak desentralisasi. Mulai sejak masa Umar pemerintahan dikelola oleh pemerintahan pusat dan pemerintahan propinsi.

         Karena telah banyak daerah yang dikuasai Islam maka sangat membutuhkan penataan administrasi pemerintahan, maka khalifah Umar membentuk lembaga pengadilan, dimana kekuasaan seorang hakim (yudikatif) terlepas dari pengaruh badan pemerintahan (eksekutif). Adapun hakim yang ditunjuk oleh Umar adalah seorang yang mempunyai reputasi yang baik dan mempunyai integritas dan keperibadian yang luhur. Zaid ibn Tsabit ditetapkan sebagai Qadhi Madinah, Ka’bah ibn Sur al-Azdi sebagai Qadhi Basrah, Ubadah ibn Shamit sebagai Qadhi Palestina, Abdullah ibn mas’ud sebagai Qadhi kufah. Pada masa Umar ibn Khatab juga mulai berkembang suatu lembaga formal yang disebut lembaga penerangan dan pembinaan hukum islam. Dimasa ini juga terbentuknya sistem atau badan kemiliteran.

        Pada masa khalifah Umar bin Khattab ekspansi Islam meliputi daerah Arabia, syiria, Mesir, dan Persia. Karena wilayah Islam bertambah luas maka Umar berusaha mengadakan penyusunan pemerintah Islam dan peraturan pemerintah yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam.Lalu Umar mencanangkan administrasi tata negara (susunan kekuasaan), yaitu :

a. Kholifah (Amiril Mukminin)

Berkedudukan di ibu kota Madinah yang mempunyai wewenang kekuasaan.

b. Wali (Gubernur)

        Berkedudukan di ibu kota Provinsi yang mempunyai kekuasaan atas seluruh wilayah Provinsi.

c. Tugas pokok pejabat 

        Tugas pokok pejabat, mulai dari khalifah, wali beserta bawahannya bertanggung jawab atas maju mundurnya Agama Islam dan Negara. Disamping itu mereka juga sebagai imam shalat lima waktu di masjid.

d. Membentuk dewan-dewan Negara

        Guna menertipkan jalannya administrasi pemerintahan, Kholifah Umar membentuk dewan-dewan Negara yang bertugas mengatur dan menyimpan uang serta mengatur pemasukan dan pengeluaran uang negara, termasuk juga mencetak mata uang Negara

e. Perkembangan Ekonomi

        Karena perluasan daerah terjadi dengan cepat, dan setelah Khalifah Umar mengatur administrasi negara dengan mencontoh administrasi yang sudah berkembang terutama di Persia. Pada masa ini juga mulai diatur dan ditertibkan sistem pembayaran gaji dan pajak tanah. Pengadilan didirikan dalam rangka memisahkan lembaga yudikatif dengan lembaga eksekutif. Untuk menjaga keamanan dan ketertiban, jawatan kepolisian dibentuk. Demikian pula jawatan pekerjaan umum. Umar juga mendirikan Bait al-Mal, menempa mata uang, dan membuat tahun hijiah. Dan menghapuskan zakat bagi para Mu’allaf

f. Perkembangan Pengetahuan

        Pada masa khalifah Umar bin Khatab, sahabat-sahabat yang sangat berpengaruh tidak diperbolehkan untuk keluar daerah kecuali atas izin dari khalifah dan dalam waktu yang terbatas. Jadi kalau ada diantara umat Islam yang ingin belajar hadis harus perdi ke Madinah, ini berarti bahwa penyebaran ilmu dan pengetahuan para sahabat dan tempat pendidikan adalah terpusat di Madinah. Dengan meluasnya wilayah Islam sampai keluar jazirah Arab, nampaknya khalifah memikirkan pendidikan Islam didaerah-daerah yang baru ditaklukkan itu. Untuk itu Umar bin Khatab memerintahkan para panglima perangnya, apabila mereka berhasil menguasai satu kota, hendaknya mereka mendirikan Mesjid sebagai tempat ibadah dan pendidikan.

         Berkaitan dengan masalah pendidikan ini, khalifah Umar bin Khatab merupakan seorang pendidik yang melakukan penyuluhan pendidikan di kota Madinah, beliau juga menerapkan pendidikan di mesjid-mesjid dan pasar- pasar serta mengangkat dan menunjuk guru-guru untuk tiap-tiap daerah yang ditaklukkan itu, mereka bertugas mengajarkan isi al-Qur'an dan ajaran Islam lainnya seperti fiqh kepada penduduk yang baru masuk Islam.

      Meluasnya kekuasaan Islam, mendorong kegiatan pendidikan Islam bertambah besar, karena mereka yang baru menganut agama Islam ingin menimba ilmu keagamaan dari sahabat-sahabat yang menerima langsung dari Nabi. Pada masa ini telah terjadi mobilitas penuntut ilmu dari daerah-daerah yang jauh dari Madinah, sebagai pusat agama Islam. Gairah menuntut ilmu agama Islam ini yang kemudianmendorong lahirnya sejumlah pembidangan disiplin keagamaan.

    Dengan demikian pelaksanaan pendidikan  dimasa khalifah umar bin khatab lebih maju, sebab selama Umar memerintah Negara berada dalam keadaan stabil dan aman, ini disebabkan, disamping telah ditetapkannya mesjid sebagai pusat pendidikan, juga telah terbentuknya pusat-pusat pendidikan Islam diberbagai kota dengan materi yang dikembangkan, baik dari segi ilmu bahasa, menulis dan pokok ilmu-ilmu lainnya.

3. Wafatnya Khalifah Umar

       Masa pemerintahan Umar bin Khatab berlangsung selama 10 tahun 6 bulan, yaitu dari tahun 13 H/634M sampai  tahun 23H/644M. Beliau wafat pada usia 64 tahun. Selama masa pemerintahannya oleh Khalifah Umar dimanfaatkan untuk menyebarkan ajaran Islam dan memperluas kekuasaan ke seluruh semenanjung Arab. Ia meninggal pada tahun 644M karena ditikam oleh Fairuz (Abu Lukluk), budak Mughirah bin Abu Sufyan dari perang Nahrrawain yang sebelumnya adalah bangsawan Persia. Sebelum meninggal, Umar mengangkat Dewan Presidium untuk memilih Khalifah pengganti dari salah satu anggotanya. Mereka adalah Usman, Ali, Tholhah, Zubair, Saad bin Abi Waqash dan Abdurrahman bin Auf.


C. Khalifah Utsman bin Affan (23-36 H/644-656 M)

        Khalifah ketiga yaitu Utsman bin Affan, Nama lengkapnya ialah Utsman bin Affan bin Abil Ash bin Umayyah dari suku Quraisy. Ia memeluk Islam karena ajakan Abu Bakar, dan menjadi sahabat dekat Nabi Muhammad SAW. pada waktu itu. Ia sangat kaya namun tetap sederhana dan sebagian besar kekayaan nya digunakan untuk kepentingan Islam. Ia juga mendapat julukan zun nurain, artinya yang memiliki dua cahaya, karena menikahi dua putri Nabi Muhammad secara berurutan setelah salah satu meninggal.

        Utsman bin Affan masuk islam pada usia 34 tahun. Berawal dari kedekatannya dengan Abu Bakar beliau dengan sepenuh hati masuk islam bersama Thalhah bin Ubaidillah. Meskipun masuk islam nya mendapat tantangan dari paman nya yang bernama Hakim, namun Utsman tetap pada pendiriannya. Hakim sempat menyiksa Utsman dengan siksaan yang amat pedih. Siksaan terus berlangsung hingga datang seruan Nabi Muhammad saw. agar orang-orang Islam Berhijrah ke Habsyi.

        Pada saat itu Setelah melakukan perjuangan dalam menyiarkan agama Islam pada zaman Nabi saw., Utsman berpindah ke negeri Habsyi bersama istrinya (Ruqayyah). Setelah itu ia berpindah lagi ke negeri Madinah. Setiap peperangan ia selalu hadir bersama Rasulullah saw., kecuali pada perang badar yang besar itu dikarenakan ia tinggal di madinah dan harus menjaga istrinya (Ruqayyah) yang sedang sakit keras. Pada masa pengiriman bala tentara ke tabuk di musim susah, ia telah mengeluarkan harta bendanya yang tidak sedikit. Menurut riwayat Quthadah, barang- barang yang didermakan oleh Utsman adalah tidak kurang dari 1000 pikulan unta. Salah satu kedermawaan Utsman yaitu membeli sumber mata air (sumur raumah) dari orang yahudi yang disedekahkan untuk seluruh kaum muslimin ketika mendapati musibah dalam kesukaran Air dikota madinah.

        Utsman adalah orang yang menuliskan wahyu yang diturunkan Allah kepada Rasul pada masa pemerintahan Abu Bakar hingga sampai pada zaman pemerintahan Umar, Utsman tetap menjadi penulis yang Utama. Utsman dipercaya untuk memegang kumpulan surat-surat penting dan rahasia-rahasia besar.


1. Terpilihnya Utsman Menjadi Khalifah

        Pasca Umar bin Khattab wafat, orang-orang yang dipilih Umar sebelumnya (pada saat sakit) membentuk sebuah tim formatur yang terdiri dari enam orang calon untuk diangkat sebagai khalifah baru, yaitu Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Thalhah, Zubair bin Awwam, Sa’ad bin Abi Waqqash, dan Abdullah. Adapun tim formatur ini dikepalai oleh Abdurrahman ibnu Auf dan mereka berkumpul dalam salah satu rumah selama tiga hari pemilihan ini hanya mempunyai hak pilih, dan tidak berhak dipilih.

       Melalui persaingan yang agak ketat dengan Ali, sidang Syura akhirnya memberi mandat kekhalifaan kepada Utsman. Masa pemerintahan Utsman ialah merupakan masa pemerintahan terpanjang yaitu selama 12 tahun (24-36 H/644-656 M), tetapi sejarah mencatat tidak seluruh masa kekuasaannya menjadi saat yang baik dan sukses baginya. Para penulis sejarah membagi zaman pemerintahan Utsman menjadi dua periode yaitu enam tahun terakhir merupakan masa kejayaan pemerintahannya dan tahun terakhir merupakan masa pemerintahan yang kurang baik.

        Utsman menjabat sebagai khalifah pada usia 70 tahun hingga usia 82 tahun. Masa kekhalifahan Utsman adalah yang paling lama diantara ketiga khalifah lainnya.

2. Pencapaian pada masa Khalifah Utsman bin Affan

        Pada masa khalifah Utsman bin Affan terdapat ketidakseragaman qira’at dan menimbulkan perpecahan, sehinga pada saat itu dipandang perlu untuk ditertibkan. Orang pertama yang mensinyalir adanya perpecahan adalah sahabat Huzaifah ibnu Yaman. Kemudian Huzaifah melaporkan kepada Utsman agar segera mengambil langkah-langkah untuk menertibkannya. Usul ini diterima oleh Utsman dan beliau mengambil langkah antara lain: Meminjam naskah yang telah ditulis oleh Zaid bin Tsabit pada masa Abu Bakar yang disimpan oleh Hafshah binti Umar. Kemudian membentuk panitia yaitu Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Zubair, Sa’id ibnu Ash, Abdurrahman ibnu Harits. Utsman memberikan tugas kepada mereka untuk menyalin kembali ayat-ayat Al-Qur`an dari lembaran-lembaran naskah Abu Bakar sehingga menjadi mushaf yang sempurna.

        Sehingga pada akhirnya, seiring berjalannya waktu para panitia berhasil mengumpulkan dan menghimpun semua Al-Qur`an kedalam sebuah mushaf yang dikenal dengan sebutan Mushaf Usmani. Sesuai dengan tujuan awal pengumpulan dan penghimpunan ini untuk mempersatukan semua umat islam yang sempat terpecah belah karena adanya perbedaan dalam pembacaan ayat Al-Qur`an, maka khalifah Utsman bin Affan memerintahkan kepada semua gubernurnya untuk menghancurkan semua mushaf yang ada ditengah-tengah masyarakat dan digantikan dengan Mushaf Usmani.

            Selain itu khalifah Utsman juga begitu menjunjung tinggi nilai keadilan dalam memutuskan suatu perkara hukum, seperti ketika beliau menganjurkan kepada petugas-petugas qadhi nya  yang berada di daerah untuk menjalankan tugasnya agar mereka selalu berlaku adil demi terciptanya kebenaran. Sehingga beliau mengirimkan surat kepada petugas yang isinya adalah: “Maka sesungguhnya Allah menciptakan makhluk yang benar. Maka Allah tidak akan menerima juga kecuali dengan kebenaran. Ambillah kebenaran dan perhatikanlah amanah, tegakkanlah amanah itu dan janganlah kalian merupakan orang yang pertama kali meniadakannya, Maka kalian akan merupakan kongsi oarang-orang sesudahmu, Penuhilah! Jangan kalian berbuat aniaya kepada anak yatim piatu dan begitu juga yang berbuat aniaya kepada orang yang engkau mengikat janji kepadannya”.

Sementara pencapaian beliau tidak sampai disitu, bahkan beliau meninggalkan jejak peradaban yang bermakna dalam kehidupan manusia saat itu hingga sekarang, antara lain:

a. Membudayakan sistem musyawarah dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

b. Menyeragamkan cara membaca al-Qur’an yang ditandai dengan penyusunan ayat-ayatnya dalam satu mushaf.

c.            Membangun fasilitas umum

d. Menertibkan administrasi pemerintahan dengan deskripsi pekerjaan yang jelas


D.      Khalifah Ali bin Abi Thalib (36-41 H/656-661 M)

Ali ibnu Abi Thalib ibnu Abdul Muthalib ibnu Hasyim. Ali adalah putera putra Abu Thalib, paman Rasulullah. Nama ibunya adalah Fatimah. Ali dilahirkan sepuluh tahun sebelum Nabi saw. yang diutus oleh Allah menjadi rasul. Sejak kecil ia telah dididik dalam rumah tangga Nabi saw. segala peperangan yang ditempuh oleh Nabi juga diikuti oleh Ali, kecuali pada peperangan Tabuk sebab ia disuruh menjaga kota madinah. Ketika ditinggalkan menjaga kota madinah, ia kelihatan agak kecewa. Kemudian, Nabi saw. berkata kepadanya, “Tidaklah engkau rela wahai Ali agar kedudukanmu di sisiku sebagaimana kedudukan Harun di sisi Musa?”. Ini telah membuktikannya sendiri setelah diambilnya Ali menjadi menantunya, suami dari anaknya Fathimah. Dalam kebanyakan peperangan besar, Ali yang membawa bendera. Ali termasyhur gagah berani, tangkas dan perwira, amat pandai bermain pedang.

Abu Ishak mengatakan dari Abdullah bahwa ahli madinah yang paling pandai dalam menghukum (qadhi) ialah Ali bin Abi Thalib.Abu hurairah meriwayatkan bahwa umar ibnu al-Khattab berkata, “Ali ibnu Abi Thalib adalah orang yang paling pandai menghukum di antara kami semuanya. “Ibnu Mas’ud juga berkata demikian. Khalifah Ali bin abi thalib merupakan orang yang pertama kali masuk Islam dari kalangan anak-anak. Nabi Muhammad semenjak kecil diasuh oleh kakeknya Abdul Muthalib, kemudian setelah kakeknya meninggal dia asuh oleh paman nya Abu Thalib. Karena Rasulullah hendak menolong dan membalas jasa pamannya, maka Ali diasuh oleh Nabi saw. dan didik. Pengetahuannya dalam agama Islam sangat luas. Karena dekatnya dengan Rasulullah beliau termasuk orang yang banyak meriwayatkan hadits Nabi. Keberaniannya juga masyhur dan hampir seluruh peperangan yang dipimpin Rasulullah, Ali senantiasa berada di barisan terdepan.

     Ketika pada masa Kekhalifahan Abu Bakar, Rasulullah selalu mengajak Ali untuk memusyawarahkan masalah-masalah penting. Begitu pula Umar bin Khattab tidak mengambil kebijaksanaan atau melakukan tindakan tanpa musyawarah dengan Ali. Utsman pun pada masa permulaan jabatannya dalam banyak perkara selalu mengajak Ali dalam permusyawaratan.


1.Terpilihnya Ali Menjadi Khalifah

        Tentunya suara terbanyak dan yang berkuasa setelah Utsman tergenggam di tangan kaum pemberontak itu sendiri adalah Ali. Pada saat itu Ali medapatkan banyak dukungan dari sahabat senior dan juga para pemberontak pada masa khalifah Utsman. Orang yang pertama kali membaiat Ali adalah Thalhah kemudian diikuti oleh zubair, dikemudian hari diikuti oleh banyak sahabat dari kaum muhajirin dan kaum Ansor.

Pada waktu pembaiatan Ali berpidato setelah diangkat untuk menjadi khalifah, yaitu, “Wahai manusia, kamu telah membaiatku

        sebagaimana yang telah kamu lakukan kepada khalifah-khalifah yang lebih dahulu daripadaku. Aku hanya boleh menolak sebelum jatuh pilihan. Apabila pilihan telah jatuh, menolak tidak boleh lagi. Imam harus teguh dan rakyat harus patuh. Baiat terhadap diriku ini ialah baiat yang rata yang umum. Barangsiapa yang memungkirinya maka terpisahlah ia dari agama Islam”.

           Ada juga sahabat-sahabat yang masih belum sudi mengakui Ali sebagai khalifah, yaitu Hasan ibnu Tsabit, Ka’ab ibnu Malik, Abu Sa’id al-Khudri, dan Muhammad ibnu Maslamah. Adajuga yang tidak sudi menunjukkan pendirian, yaitu Sa’ad ibnu Abi Waqqas, Abdullah ibnu Umar, Shuhaih, Zaid ibnu Tsabit, dan Usamah ibnu Zaid.


E. Kemajuan Peradaban Khulafaur Rasyidin


Pada masa kekuasaan para khulafaur Rasyidin, banyak kemajuan peradaban telah dicapai. Diantara pemikiran yang menonjol pada masa khulafaur Rasyidin adalah sebagai berikut:

1. Menjaga keutuhan Al-Qur`an Al-Kariim dan mengumpulkannya dalam bentuk mushaf pada masa Abu Bakar.

2. Memberlakukan mushaf standar pada masa Utsman bin Affan

3. Keseriusan mereka untuk mencari mencari serta mengajarkan Al-Qur`an dan Sunnah. Maka dari itu pada masa Utsman, sahabat-sahabat mulai menyebar kepelosok untik menyiakan Agama Islam dengan berpegang teguh pada Al-Qur`an dan As-Sunnah.

4. Sebagian orang yang tidak senang kepada Islam, terutama dari pihak orientalis abad ke 19 banyak yang mempelajari fenomena Futuhuhat al-Islamiyah. Mereka mengatakan bahwa Futuhat ini adalah perang dengan motif ekonomi, yaitu mencari dan mencari kekayaan negeri yang ditundukkan.

5. Islam pada masa awal tidak mengenal pemisahan antara dakwah dan negara, antara Da’i maupun panglima. Tidak dikenal orang yang berprofesi sebagai da’i. Para khalifah adalah penguasa, imam shalat, mengadili orang yang berselisih, da’i, da juga panglima perang.


F. Peradaban-Peradaban Penting Pada Masa Khulafaur Rasyidin

Masa khulafaur Rasyidin (12 Rabiul Awal 11-41 H/8 632-661 M )

1. Mengembalikan kembali kesatuan Jazirah Arab setelah berhasil mengalahkan gerakan murtad

2. Mengumpulkan Al-Qur`an pada masa kekhalifahan Abu Bakar

3. Menyatukan mushaf pada masa kekhalifahan Utsman bin Affan

4. Pemberian titik terhadap mushaf pada masa kekhalifahan Ali bin Abi Thalib

5. Memulai penanggalan Hijriyah pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab

6. Membangun kota-kota berikut: Bashrah, Kufah, Fusthat pada masa Umar bin Khattab

7. Pembersihan etnis yahudi dari jazirah arab pada masa Umar bin Khattab

8. Didirikannya lumbung tepung yang terletak antara mekkah dan madinah. Ditempat ini disimpan tepung, minyak goreng padat, kurma, dan minyak goreng cair yang diperuntukkan para musafir yang kehabisan bekal

9. Menjaga keamanan masyarakatdi ibukota negara (Madinah)

10. Perluasan masjid nabawi dengan membeli rumah-rumah dan tanah di sekitarnya, melapisi dengan bebatuan dan kerikil, dan menerangi dengan lampu-lampu petromak. Hal ini sebagaimana dinyatakan Ali bin Abu Thalib, “Semoga Allah  menerangi kubur umar sebagaimana dia menerangi masjid-masjid kami”

11. Umar bin khattab pertama kalinya menyatukan umat Islam dengan satu imam dan shalat terawih.


        Adapun persamaan dan perbedaan pada masa Rasulullah dengan masa khulafaur rasyidin yaitu pertama, dilihat dari perbedaan tugas Rasulullah adalah menyampaikan Tauhid dengan benar, memimpin umat islam dalam menyebarkan agama Islam, menjalankan tugas kenabiannya, sebagai pembawa berita gembira, Rasulullah sebagai utusan Allah dan menyampaikan wahyu yang telah disampaikan Allah melalui malaikat jibril, memperbaiki moral umat Islam. Sedangkan khulafaur Rasyidin yaitu tidak mendapatkan wahyu dari Allah, sebagai pengganti Rasulullah menjadi pemimpin, menggantikan tugas kepala negara pemerintah, menyebar luaskan agama islam. 

Persamaan dalam kedua hal tersebut adalah sama-sama membela agama islam.


DAFTAR PUSTAKA


Adnan Muhammad, Wajah Islam Periode Makkah-Madinah. 2019.Vol. 5.

Cendikia: Jurnal Study Keislaman.

al-‘UsairiAhmad, Sejarah Islam. 2003.Jakarta: Akbar Media

Al-Baladzuri, Fatuhul Buldam, Jilid V, Mesir: Maktabah An-Nahdah Al- Misriyah.

Al-Harafi Salamah Muhammad, Sejarah dan Peradaban Islam, 2016.

Jakarta:Pustaka Al-Kautsar.

AminSamsul Munir, Sejarah Peradaban Islam. 2010. Jakarta: Amzah

Aziz, A., & Saihu, S. (2019). Interpretasi Humanistik Kebahasaan: Upaya Kontekstualisasi Kaidah Bahasa Arab. Arabiyatuna: Jurnal Bahasa Arab, 3(2), 299-214

BakriSyamsul, Peta Sejarah Peradaban Islam. 2011.Jogjakarta: Fajar Media Pres.

Haikal Muhammad Husein, Umar bin Khatthab sebuah teladan mendalam tentang pertumbuhan Islam dan kedaulatannya, 2002. Bogor: Pustaka Lintera AntarNusa.

HAMKA, Sejarah Umat Islam. 2016. Jakarta: Gema Insani.


Ilahi Wahyu dan Harjani Hefni, Pengantar Sejarah Dakwah, 2007. Rahmat semesta dan Kencana.

Ismail Faisal, Sejarah dan Kebudayaan Islam Periode Klasik (Abad VII-XIII M), 2017. Yogyakarta:IRCiSoD.

Mubin, F. (2019). TAFSIR EMANSIPATORIS: PEMBUMIAN

METODOLOGI TAFSIR PEMBEBASAN. Mumtaz: Jurnal Studi Al- Quran dan Keislaman, 3(1), 131-151.

Mubin, F. KEADILAN DALAM GENDER: KAJIAN KEPEMIMPINAN WANITA DALAM ISLAM1,

Mubin, F. MODEL-MODEL PEMBELAJARAN BERBASIS MADRASAH DAN KEGIATAN LAIN YANG DIPERLUKAN DI DALAMNYA (FAKTOR PENDUKUNGNYA).

MuradMusthafa, Kisah Hidup Umar Ibn Khattab. 2007. Jakarta: Penerbit Zaman.

Musyfifah Athiyah Musthafa, Al-Qadha fi Al-Islam, cet 1: Asy-Syarqul Austh.

PulunganSuyuti, Sejarah Peradaban Islam. 2018. Jakarta: Bumi Aksara


Ronaldo, R., Zulfikar, A., Saihu, Ismail, & Wekke, I. S. (2020). International relations of the asia pacific in the age of trump. Journal of Environmental Treatment Techniques, 8(1), 244–246.

Şahin, C. RELIGIA.

Saihu, Aziz, A., Mubin, F., & Sarnoto, A. Z. (2020). Design of islamic education based on local wisdom (An analysis of social learning theories   in   forming   character   through    ngejot    tradition    in bali). International  Journal   of   Advanced  Science  and Technology, 29(6), 1278–1293.

Saihu, M. (2019). Urgensi ‘Urf dalam Tradisi Male dan Relevansinya dalam Dakwah Islam di Jembrana-Bali. Jurnal Bimas Islam, 12(1), 173-201.

Saihu, M. (2019). Merawat Pluralisme Merawat Indonesia (Potret Pendidikan Pluralisme Agama Di Jembrana-Bali). Deepublish.

Saihu, M. M., & Aziz, A. (2020). Implementasi Metode Pendidikan Pluralisme Dalam Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam. Belajea; Jurnal Pendidikan Islam, 5(1), 131-150.

Saihu, S. (2019). IMPLEMENTASI MANAJEMEN BALANCED SCORECARD DI PONDOK PESANTREN JAM’IYYAH

ISLAMIYYAH TANGERANG SELATAN. Mumtaz: Jurnal Studi Al- Quran dan Keislaman, 3(1), 1-22.

Saihu, S. (2019). KOMUNIKASI PENDIDIK TERHADAP ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS DI SEKOLAH KHUSUS ASY-SYIFA

LARANGAN. Andragogi: Jurnal Pendidikan Islam dan Manajemen Pendidikan Islam, 1(3), 418-440.

Saihu, S. (2019). KONSEP MANUSIA DAN IMPLEMENTASINYA DALAM PERUMUSAN TUJUAN PENDIDIKAN ISLAM

MENURUT MURTADHA MUTHAHHARI. Andragogi: Jurnal Pendidikan Islam dan Manajemen Pendidikan Islam, 1(2), 197-217.

Saihu, S. (2019). PENDIDIKAN KARAKTER BERBASIS KEARIFAN

LOKAL (STUDI DI JEMBRANA BALI). Edukasi Islami: Jurnal Pendidikan Islam, 8(01), 69-90.

Saihu, S. (2019). Pendidikan Pluralisme Agama: Kajian tentang Integrasi Budaya dan Agama dalam Menyelesaikan Konflik Sosial Kontemporer. Jurnal Indo-Islamika, 9(1), 67-90,

Saihu, S. (2019). RINTISAN PERADABAN PROFETIK UMAT MANUSIA MELALUI PERISTIWA TURUNNYA ADAM AS KE-

DUNIA. Mumtaz: Jurnal Studi Al-Quran dan Keislaman, 3(2), 268- 279,

Saihu, S. (2020). ETIKA MENUNTUT ILMU MENURUT KITAB TA’LIM

MUTA’ALIM. Al Amin: Jurnal Kajian Ilmu dan Budaya Islam, 3(1), 99-112.


Saihu, S. (2020). KONSEP PEMBAHARUAN PENDIDIKAN ISLAM

MENURUT FAZLURRAHMAN. Andragogi: Jurnal Pendidikan Islam dan Manajemen Pendidikan Islam, 2(1), 82-95.

Saihu, S. (2020). Pendidikan sosial yang terkandung dalam Surat At-Taubah Ayat 71-72. Edukasi Islami: Jurnal Pendidikan Islam, 9(01), 127-148.

Saihu, S. (2020). The Effect of Using Talking Stick Learning Model on Student Learning Outcomes in Islamic Primary School of Jamiatul Khair, Ciledug Tangerang. Tarbawi: Jurnal Keilmuan Manajemen Pendidikan, 6(01), 61-68.

Saihu, S., & Mailana, A. (2019). Teori pendidikan behavioristik pembentukan karakter masyarakat muslim dalam tradisi Ngejot di  Bali. Ta'dibuna: Jurnal Pendidikan Islam, 8(2), 163-176.

Saihu, S., & Marsiti, M. (2019). PENDIDIKAN KARAKTER DALAM UPAYA MENANGKAL RADIKALISME DI SMA NEGERI 3

KOTA DEPOK, JAWA BARAT. Andragogi: Jurnal Pendidikan Islam dan Manajemen Pendidikan Islam, 1(1), 23-54.

Saihu, S., & Rohman, B. (2019). PEMBENTUKAN KARAKTER MELALUI MODEL PENDIDIKAN TRANSFROMATIFE LEARNING PADA SANTRI DI PONDOK PESANTREN NURUL

IKHLAS BALI. Edukasi Islami: Jurnal Pendidikan Islam, 8(02), 435- 452.

Saihu,   S.,   &   Taufik,   T.   (2019).   PERLINDUNGAN   HUKUM  BAGI

GURU. Al Amin: Jurnal Kajian Ilmu dan Budaya Islam, 2(2), 105-116. SetiawanArif, Islam dimasa Umar Bin Khattab, 2002. Jakarta: Hijri Pustaka. SuntiahRatu  &  Maslani,  Sejarah  Peradaban  Isalm.  2017.Bandung:  PT.

Remaja Rosda Karya.

WahabAbd, Alokasi Belanja Negara (Studi Komperasi Era Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin dengan Era Pemerintahan Jokowi Per. 2014- 2019), Vol. 5. Wahana Islamika: Jurnal Studi Keislaman.

Fatkhul Mubin fatkhulmubin90@gmail.com


Newest
Previous
Next Post »